
Malang – Dalam rangka melaksanakan
Amanat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016
Tentang Perhitungan Dan Penetapan Tarif Air Minum dan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 71 Tahun 2016 Tentang Perhitungan Dan Penetapan Tarif Air Minum, serta Amanat dalam Surat
Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor : 188/775/KPTS/013/2021 tentang Penetapan
Tarif Batas Atas Batas bawah Air Minum Bagi Badan Usaha Milik Daerah Air Minum
Kabupaten / Kota Se Jawa Timur Tahun 2022, Perumda Tirta
Kanjuruhan akan
melaksanakan PENYESUAIAN
TARIF AIR MINUM TAHAP III sesuai dengan Surat Keputusan
Bupati Malang Nomor : 188.45/379/KEP/35.07.013/2021 tentang Tarif Air Minum
Perusahaan Umum Daerah Tirta Kanjuruhan, YANG TIDAK DIBERLAKUKAN BAGI PELANGGAN
MBR.
Dalam struktur tarif
air minum baru tersebut, tarif dasar air yang pada tahun 2022 ditetapkan sebesar
Rp. 2.900,-/m³
disesuaikan menjadi Rp. 3.400,-/m³ atau naik sebesar Rp.
500,-/m³. Kelompok
pelanggan yang membayar tarif dasar terdiri dari pelanggan Rumah Tangga A.2 s/d Rumah Tangga B, Instansi
Pemerintah dan TNI/POLRI.
Bagi kelompok pelanggan yang membayar tarif
rendah, yaitu
terdiri dari pelanggan Sosial Umum dan Sosial Khusus, tarif yang semula Rp. 2.450,-/m³ disesuaikan
menjadi Rp. 2.950,-/m³, atau naik sebesar Rp.
500/m³. Sedangkan
tarif air minum bagi pelanggan Niaga dan Industri ditetapkan sesuai tabel
terlampir.
Dalam rangka efisiensi pemakaian air,
perlindungan air baku dan keadilan, struktur tarif air minum tersebut juga
mengandung tarif progresiff, serta dilaksanakan secara bertahap dalam 3 tahun,
mulai tahun 2021 sampai dengan tahun 2023.
Struktur tarif Perumda Tirta Kanjuruhan
tergolong “sangat terjangkau” karena untuk pelanggan rumah tangga
dengan pemakaian 10 m³, hanya
perlu membayar harga air ditambah biaya jasa sebesar (10 m³ x Rp. 3.400,-) + Rp. 12.500,- =
Rp. 46.500,- atau sebesar 1,4% dari Upah Minimum Kabupaten Malang. Sedangkan sesuai dengan
ketentuan, batas maksimal sebesar 4% dari UMK atau sebesar Rp. 130.700,-/bulan.
Perlu diketahui bahwa proses
penyesuaian tarif Tahap III tersebut telah melalui tahapan sosialisasi publik yang
dilaksanakan pada hari Sabtu,
20 Mei 2023 di Kampus Universitas Merdeka Malang, dihadiri oleh
Perwakilan Pelanggan, Pengurus Yayasan Lembaga Konsumen Malang (YLKM), serta
Team Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Merdeka
Malang.
Dari Sosialisasi Publik tersebut
didapatkan umpan balik berupa dukungan dari perwakilan pelanggan kepada Perumda
Tirta Kanjuruhan untuk melaksanakan penyesuaian tarif Tahap III agar dapat
mempertahankan serta meningkatkan pelayanan kepada pelanggan maupun masyarakat
Kabupaten Malang yang masih belum dapat menikmati layanan air minum.
Di samping itu, perwakilan pelanggan
juga menyampaikan apresiasi atas :
1.
Kebijakan
Tidak ada kenaikan tarif bagi pelanggan MBR
2.
Kebijakan
Bantuan subsidi pemakaian air 10 m³ bagi pelanggan MBR yang benar benar tidak
mampu, dan
3.
Kebijakan
Bantuan Gratis pemakaian air bagi pelanggan tempat ibadah.
Dalam kegiatan tersebut,
Direktur Utama Perumda Tirta Kanjuruhan juga memastikan bahwa Program
Penyesuaian Tarif Tahap
III tersebut tidak diberlakukan bagi
pelanggan MBR, karena
perusahaan memberikan subsidi sebesar 16% dalam menetapkan tarif rendah.
Bahkan sampai saat ini, setiap bulan,
perusahaan memberikan bantuan subsidi pemakaian air 10 m³ bagi 694 SR pelanggan
MBR dan subsidi 100% pemakaian air bagi 546 SR pelanggan tempat ibadah, dengan
nilai sebesar ± 800 juta dalam satu tahun. Adapun Pdenyesuaian Tarif Tahap III
ini akan diberlakukan mulai tanggal 1 Juni 2023.
Selanjutnya, dalam rangka efisiensi
dan pemerataan pemakaian air, serta untuk menghindari lonjakan tagihan, Direktur
Utama Perumda Tirta Kanjuruhan menghimbau kepada pelanggan agar lebih bijak dan
hemat dalam menggunakan air.